CPNS 2014: Formasi Ners Kok Masih Diangkat Dalam Golongan III/a?

Bagi mereka yang ingin berkarir menjadi PNS, tentu masa-masa seperti sangat ditunggu. Ya, pendaftaran CPNS sudah dimulai dengan banyak menawarkan formasi dari bermacam jurusan. kalau mereka yang tidak tertarik berkarir di PNS tentu tidak bakal melirik karena yang jelas di swasta itu sekecil apapun kita bosnya dan pendapatan yang dikantongi bisa lebih besar.

Namun bukan masalah itu yang akan saya bagikan, yang saya ingin berpendapat adalah tentang penerimaan formasi CPNS dari kesehatan yaitu s1 keperawatan+ners. Apasih itu Ners, mungkin banyak yang belum tahu apalagi kalau liat perawat dirumah sakit barang tentu sulit membedakannya karena memang tidak ada pembeda secara pasti kecuali melihat dari nama kemudian ada embel-embel gelarnya. Ners merupakan salah satu profesi, mereka yang sudah mengambil s1 keperawatan jika ingin mengambil kerja di rumah sakit atau puskemas atau tempat pelayanan kesehatan dan bakal merawat pasien harus mengambil profesi ini, jika tidak maka dipastikan dia tidak punya “sim” yang seharusnya agar legal dalam memberikan pelayanan keperawatan.

berkaitan dengan judul, sebenarnya ketika diakui sebagai sebuah profesi maka pengangkatan dan kepangkatannya akan lebih tinggi dari yang hanya lulus S1Β  (sarjana akademik) yaitu contoh seperti Dokter dan Apoteker di bidang kesehatan, itu dikarenakan profesi seperti telah menyelesaikan program sarjana dan ketika mengambil profesinya jumlah minimal sksnya adalah 36 dan sudah diakui DIKTI.

DIKTI sebenarnya telah mengeluarkan surat nomor 5807/E3.2/DT/2013 tertanggal 31 Desember 2013 tentang pengakuan Ners sebagai sebuah profesi, mari kita lihat

Pada poin empat sudah jelas tertulis bahwa kepangkatan lulusannya diakui lebih tinggi dari lulusan program sarjana yang artinya seharusnya dalam pengakatan CPNS 2014 ini adalah bukan gol IIIa namun harusnya IIIb sesuai dengan kaidah pendidikan profesi itu sendiri. Namun yang terjadi adalah tidak seperti demikian, kelulusan para Ners tahun ini tetap di gol. IIIa harusnya tidak demikian.

sumber: formasi3.menpan.go.id/

Namun dari web formasi3.menpan.go.id yang saya capture ada kabupaeten Minahasa Selatan yang mengangkat Ners ke dalam gol. IIIb, salut saya dengan tim perumus dan mengajukan formasi tersebut, karena mereka sudah paham tentang kaidah pendidikan profesi (yang diakui) tentang pengangkatannya. Dalam arti lain lagi, mereka sudah melek dengan peraturan.

lihat pula ada yang menerima D IV kep sama dengan yang sudah Ners diangkat ke gol. IIIa, padahal kalau kita lihat gambar pertama, harusnya adalah tidak demikian. Kenapa hal ini bisa terjadi, seperti saya pernah tulis di FB saya di grup PPNI yaitu :

  1. Penyusunan formasi cpns itukan dilakukan tahun 2013 dan diusulkan pada tahun tersebut.
  2. Surat dari Dikti yg menyebutkan bahwa Ners diakui sebagai profesi, dan saat pengangkatannya lebih tinggi dari sarjana akademik itu tanggal 31-12-2013 otomatis para penyusun yang sudah memasukkan formasi tidak bisa menarik lagi, dan belum tentu mereka tahu ada surat tersebut.S
  3. Surat tersebut ditujukan kepada kepala BKN, tapi dari BKN apakah menyampaikan ke BKD masing-masing? seandainya sampai pun karena usulan formasi sudah disampaikan apakah mereka bisa memperbaiki formasi yang sudah disetujui? saya tidak tahu hal ini.

Lalu seperti apa solusinya, hemat saya adalah PPNI, DIKTI, KEPMENPAN, BKN melakukan dengar pendapat untuk menyamakan persepsi, atau paling tidak membuat surat lagi yang dilakukan tembusan paling tidak ke BKN, MENPAN dan BKD supaya dalam perumusan pengajuan formasi menjadi benar secara kaedah, kecuali memang ada hal-hal yang tidak diinginkan membuat profesi Ners dikesampingkan. Semua insan keperawatan tentu mengharapkan perbaikan dalam berbagai aspek kedepannya, baik pengakuan, kesejahteraan dan lain, jangan sampai salah satu profesi yang selalu hadir saat anda sakit cuman dilihat sebelah mata karena ketidaktahuan.

3 respons untuk β€˜CPNS 2014: Formasi Ners Kok Masih Diangkat Dalam Golongan III/a?’

Tinggalkan komentar